Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 21.15 WIB

Tiap Sektor Punya Persoalan Spesifik, Apindo: Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu 'Flexicurity'

Ribuan aksi dari berbagai elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ribuan aksi dari berbagai elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menganut prinsip flexicurity (flexibility dan security).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, dalam prinsip tersebut, pengusaha memiliki fleksibilitas dan pekerja mendapatkan pelindungan.

"Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain," kata Bob, dikutip Senin (28/9).

Dia mencontohkan bahwa setiap sektor memiliki persoalan spesifik yang berbeda.

"Jika seluruh hal diatur Undang-Undang maka tidak akan jalan. Misalnya terkait jam kerja 8 jam, di sektor pariwisata para pekerja justru bekerja 24 jam di tanggal merah," ujarnya.

Di perkebunan kelapa sawit, kata dia, pekerja juga tidak mungkin istirahat sampai 4 jam karena berpotensi mengganggu operasional secara keseluruhan. Demikian pula dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang juga sulit diterapkan.

Menurut Bob, dengan bekerja 8 jam, para pekerja harus melakukan lembur untuk mencapai produksi optimal. Akibatnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Rasio kekurangannya (defect ratio)-nya kita berproduksi 50 persen sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita," ucapnya.

Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore