Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 20.45 WIB

Alasan Diperlukannya Kamar Pajak di MA, Sengketa Pajak Mendominasi Kamar TUN

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa - Image

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa

JawaPos.com - Pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung (MA) semakin relevan untuk dilaksanakan seiring dengan bertambahnya volume sengketa pajak yang ditangani lembaga peradilan.

Pendiri Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Danny Darussalam, mengatakan, berdasarkan Laporan Tahunan MA 2025, sebanyak 7.500 dari 8.606 sengketa baru yang masuk ke Kamar Tata Usaha Negara (TUN) merupakan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak.

Dari jumlah tersebut sengketa baru yang masuk ke Kamar TUN atau naik 15,07 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 atau Year-on-Year (YoY). Dengan sisa 135 sengketa dari tahun sebelumnya, total beban Kamar TUN mencapai 8.741 sengketa. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.712 sengketa diputus sehingga hanya tersisa 29 sengketa pada akhir tahun. Sedangkan jika dilihat dari sengketa baru yang masuk, sebanyak 7.500 merupakan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak.

Artinya, jika dilihat dari jumlah sengketa yang masuk, sekitar 87,1 persen sengketa yang diterima Kamar TUN merupakan sengketa pajak. Hanya 12,9 persen yang merupakan sengketa nonpajak  seperti kasasi TUN, PK TUN, permohonan hak uji materil, dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan,

"Dengan komposisi tersebut, sengketa pajak jelas mendominasi sengketa yang masuk ke Kamar TUN. Secara sederhana, hampir 9 dari setiap 10 sengketa baru Kamar TUN pada 2025 merupakan PK atas putusan Pengadilan Pajak," ujar Danny ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (25/9).

Danny mengatakan, besarnya volume sengketa pajak juga terlihat pada tingkat Pengadilan Pajak sepanjang 2025 yang mencapai 15.348 sengketa baru dan ditambah dengan tahun 2024 sebesar 8.004, maka bebannya mencapai 23.392 sengketa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.333 sengketa diputus dan 100 sengketa dicabut. Sehingga tersisa 7.959 sengketa pada akhir tahun.

Menurut Danny, angka tersebut menunjukkan bahwa sengketa pajak memiliki skala penanganan yang sangat besar pada kedua tingkat peradilan. Pengadilan Pajak menerima lebih dari 15.000 sengketa baru dalam setahun. 

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore