Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 13.28 WIB

IKPI: Kamar Khusus Pajak di MA Penting Memberikan Kepastian Hukum WP

Mahkamah Agung (MA) menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat promosi hakim. - Image

Mahkamah Agung (MA) menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat promosi hakim.


JawaPos.com - Pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA) menjadi penegasan terhadap penegakan keadilan prosedural dan perlindungan bagi wajib pajak (WP) di Indonesia.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pembentukan kamar khusus pajak membawa narasi transformasi dari sekadar administrasi negara umum menjadi pengakuan mutlak atas yurisdiksi perpajakan sebagai lex specialis yang mandiri. 

"Pajak yang memiliki fungsi budgetair harus diimbangi dengan kepastian hak milik pribadi," ungkap ujar Prianto kepada JawaPos.com pada Rabu (23/9).

Hal itu dapat ditegaskan melalui institusi MA, mengingat sengketa pajak memiliki anatomi teknis dan filosofis yang berbeda secara fundamental dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) konvensional.

Prianto menyebut bahwa persoalan utama saat ini adalah asimetri keahlian yang kerap memunculkan "anomali" putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Pasalnya, sengketa pajak yang sarat kompleksitas komersial tingkat tinggi saat ini bermuara pada Hakim Agung yang mayoritas berlatar belakang generalis TUN.

Sebagai contoh, kasus pajak yang kompleks antara lain koreksi transfer pricing dalam rantai nilai global, penerapan standard costing dalam akuntansi manufaktur, hingga sengketa pajak internasional.

Menurut dia, kamar khusus pajak di MA akan mengeliminasi kesenjangan tersebut. Selain itu, keberadaan kamar khusus pajak dapat memastikan pengujian atas putusan Pengadilan Pajak (judex facti) dilakukan dengan pemahaman yang utuh terhadap realitas bisnis dan doktrin perpajakan.

“Putusannya tidak sebatas pada aspek formal administratif dalam hukum tata negara,” ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore