
PT PP (Persero) Tbk ("PTPP") melakukan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai bagian dari proses restrukturisasi yang telah disetujui oleh PT Danantara Aset Manajemen. (Dok. PTPP)
JawaPos.com - PT PP (Persero) Tbk (PTPP), perusahaan konstruksi dan investasi nasional, memasuki tahapan penting dalam proses penguatan fundamental Perseroan melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai bagian dari proses restrukturisasi yang telah disetujui oleh PT Danantara Aset Manajemen.
Penandatanganan MRA menjadi milestone penting bagi PTPP sekaligus menandai kemajuan konkret proses restrukturisasi Perseroan, dari tahapan pembahasan menuju implementasi kerangka restrukturisasi yang lebih terstruktur dan terukur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya PTPP untuk memperkuat struktur keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, serta membangun fondasi pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Momen penandatanganan MRA dihadiri oleh Senior Director Corporate Strategy PT Danantara Aset Manajemen, perwakilan perbankan yang menjadi pihak dalam MRA 2026, Direktur Utama PTPP, Direktur Keuangan PTPP, serta Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital PTPP. Kehadiran para pihak mencerminkan sinergi dalam mendukung proses restrukturisasi dan transformasi PTPP.
Restrukturisasi dilakukan melalui penataan kembali kewajiban Perseroan yang berjalan seiring dengan transformasi bisnis dan keuangan. Melalui langkah tersebut, PTPP diharapkan memiliki profil kewajiban dan ruang likuiditas yang lebih sehat sehingga Perseroan dapat semakin fokus menjaga aktivitas operasional, mendukung penyelesaian proyek, serta memperkuat kemampuan dalam memenuhi kewajibannya secara berkelanjutan.
Langkah restrukturisasi ini juga menjadi bagian dari agenda transformasi PTPP dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pengelolaan keuangan Perseroan. PTPP terus mendorong penguatan arus kas (cash flow), peningkatan kualitas perolehan kontrak, optimalisasi aset, operational excellence, serta fokus pada bisnis inti yang memiliki prospek dan profil risiko yang sehat.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyampaikan bahwa penandatanganan MRA merupakan momentum penting dalam perjalanan transformasi dan penguatan fundamental Perseroan.
“Penandatanganan MRA merupakan milestone penting bagi PTPP. Kesepakatan ini memberikan kerangka yang lebih jelas bagi Perseroan dalam menata kembali struktur kewajiban sekaligus memperkuat fundamental keuangan dan bisnis PTPP,” ujar Joko.
“Bagi PTPP, restrukturisasi bukan semata-mata mengenai penataan kewajiban, tetapi bagaimana Perseroan membangun ruang likuiditas yang lebih sehat, memperkuat kemampuan operasional, meningkatkan kualitas cash flow, serta menciptakan fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ke depan,” lanjut Joko.
PTPP juga mengapresiasi dukungan PT Danantara Aset Manajemen serta para kreditur yang menjadi pihak dalam MRA. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan restrukturisasi sekaligus memberikan landasan bagi Perseroan untuk melanjutkan transformasi secara disiplin dan terukur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022