
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Andre Rahardian, dalam forum dialog nasional Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi, di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (10/9). (Djati Waluyo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kompleksitas birokrasi perizinan di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha. Situasi itu membuat tantangan bertambah berat, mengingat kondisi ekonomi global yang belum stabil akibat adanya ketegangan AS-Iran.
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Andre Rahardian mengatakan volatilitas harga energi, nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian global membuat pemerintah dan pengusaha perlu bekerja sama menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Salah satu persoalan yang masih dihadapi dunia usaha adalah kompleksitas birokrasi perizinan dan biaya berusaha di dalam negeri juga masih tinggi. Kebijakan kontraproduktif, inkonsistensi dari regulasi, ketidakpastian waktu perizinan.
"Selalu tiba-tiba ada peraturan baru yang ditetapkan berlaku segera," ujar Andre dalam forum dialog nasional Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi, di Universitas Indonesia, Depok pada Kamis (10/9).
Berdasarkan hasil survei Apindo pada 2025 terhadap 100 perusahaan besar sektor manufaktur yang tersebar di 18 provinsi yang berada di kawasan industri, 72 persen responden menilai persyaratan dokumen perizinan masih terlalu banyak.
Kemudian, 65 persen responden mengeluhkan ketergantungan terhadap pihak ketiga yang dinilai menimbulkan biaya tambahan tinggi. Ketergantungan itu termasuk penggunaan jasa konsultan hukum atau lawyer dalam proses pengurusan berbagai kebutuhan usaha.
“Kedua, 54 persen menyoroti lamanya proses rekomendasi dari instansi. Nah, ini tiga isu yang ada yang hasil yang dihasilkan dari survei Apindo,” ujar Andre.
Persoalan lamanya proses perizinan juga terlihat dari sejumlah izin dasar yang dibutuhkan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Andre mencontohkan tiga jenis perizinan yang dinilai masih menjadi kendala, yakni izin lokasi, izin bangunan atau persetujuan sertifikat laik fungsi, serta analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
AMDAL bisa sekitar satu tahun. Di negara lain 3 sampai 6 bulan. Pengurusan izin lokasi memakan waktu sekitar 1 sampai 3 bulan. "Ini mengafirmasi bahwa proses masih terlalu panjang,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022