
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. (Nurul/Jawapos)
JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja dilakukan dengan urgensi yang lebih kuat.
Hal tersebut diperlukan lantaran tantangan dunia kerja semakin kompleks dan tidak dapat dijawab hanya melalui penyempurnaan aturan secara parsial.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perlu menjadi ruang refleksi bersama bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan untuk menilai apakah kebijakan ketenagakerjaan telah mampu mengikuti perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Apindo konsisten membangun dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, DPR RI, Pemerintah, serta organisasi internasional seperti ILO dan IOE, untuk mendorong kerangka ketenagakerjaan yang lebih adaptif, produktif, memberikan kepastian, dan tetap menjamin perlindungan pekerja.
Baca Juga:Apindo Buka Suara soal Isu Pabrikan Jepang Hengkang ke Vietnam, Minta Jangan Buru-buru Simpulkan
“Kita semua memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat,” ujar Shinta dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).
Shinta mengatakan, tujuan tersebut hanya dapat dicapai apabila kebijakan ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan hak-hak normatif dalam hubungan kerja. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu memastikan tersedianya kesempatan kerja yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Karena itu RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.
Shinta mengatakan, hal tersebut penting karena Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi. Menurutnya, tanpa pertumbuhan investasi, perluasan industri, peningkatan produktivitas, penguatan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih cepat, bonus demografi berisiko tidak memberi manfaat optimal bagi pembangunan nasional.
Untuk itu, ia menyebut bahwa reformasi ketenagakerjaan menyangkut kepentingan jutaan pekerja, keluarga, pencari kerja, dan pelaku usaha, sehingga harus dilakukan secara cermat, inklusif, dan berbasis data namun kehatihatian perlu berjalan bersama keberanian melakukan pembenahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022