
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Andre Rahardian, dalam forum dialog nasional Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi, di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (10/9). (Djati Waluyo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kompleksitas birokrasi perizinan di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha. Situasi itu membuat tantangan bertambah berat, mengingat kondisi ekonomi global yang belum stabil akibat adanya ketegangan AS-Iran.
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Andre Rahardian mengatakan volatilitas harga energi, nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian global membuat pemerintah dan pengusaha perlu bekerja sama menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Salah satu persoalan yang masih dihadapi dunia usaha adalah kompleksitas birokrasi perizinan dan biaya berusaha di dalam negeri juga masih tinggi. Kebijakan kontraproduktif, inkonsistensi dari regulasi, ketidakpastian waktu perizinan.
"Selalu tiba-tiba ada peraturan baru yang ditetapkan berlaku segera," ujar Andre dalam forum dialog nasional Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi, di Universitas Indonesia, Depok pada Kamis (10/9).
Berdasarkan hasil survei Apindo pada 2025 terhadap 100 perusahaan besar sektor manufaktur yang tersebar di 18 provinsi yang berada di kawasan industri, 72 persen responden menilai persyaratan dokumen perizinan masih terlalu banyak.
Kemudian, 65 persen responden mengeluhkan ketergantungan terhadap pihak ketiga yang dinilai menimbulkan biaya tambahan tinggi. Ketergantungan itu termasuk penggunaan jasa konsultan hukum atau lawyer dalam proses pengurusan berbagai kebutuhan usaha.
“Kedua, 54 persen menyoroti lamanya proses rekomendasi dari instansi. Nah, ini tiga isu yang ada yang hasil yang dihasilkan dari survei Apindo,” ujar Andre.
Persoalan lamanya proses perizinan juga terlihat dari sejumlah izin dasar yang dibutuhkan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Andre mencontohkan tiga jenis perizinan yang dinilai masih menjadi kendala, yakni izin lokasi, izin bangunan atau persetujuan sertifikat laik fungsi, serta analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
AMDAL bisa sekitar satu tahun. Di negara lain 3 sampai 6 bulan. Pengurusan izin lokasi memakan waktu sekitar 1 sampai 3 bulan. "Ini mengafirmasi bahwa proses masih terlalu panjang,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022