Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 20.50 WIB

Konkretkan Skema Ekspor Satu Pintu, Jangan Sampai Petani Sawit Terdampak

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). - Image

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).

JawaPos.com - PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diminta menyatukan pemahaman mengenai skema penerapan kebijakan ekspor satu pintu. Pemahaman itu meliputi juga dengan peran dan tenggat waktu.

Kejelasan mengenai desain dan tahapan implementasi DSI perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menilai desain kebijakan ekspor satu pintu masih belum sepenuhnya matang. Pemerintah tidak seharusnya memaksakan tenggat implementasi sebelum terdapat kesepahaman yang jelas mengenai mekanisme kerja DSI, serta standar tata kelola.

“Kalau pemerintah dan Danantara sendiri belum satu suara soal skema dan kapan DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, bagaimana publik bisa yakin ada standar tata kelola yang jelas di baliknya?” ujar Andi kepada wartawan pada Rabu (12/8).

Menurut Andi, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena DSI akan berhadapan dengan komoditas strategis seperti sawit dan ferro alloy berbasis nikel yang memiliki rantai pasok kompleks serta melibatkan banyak pelaku usaha.

Perlu diingiat, sentralisasi kewenangan ekspor tanpa standar tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang kuat berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi baru. Kondisi itu dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik rente serta memperbesar risiko eksploitasi sumber daya alam.

“Tanpa standar yang terukur, DSI berisiko menjadi instrumen baru bagi praktik bisnis rente dan menjadi pengarah untuk ekspansi lahan," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI berlaku penuh mulai 1 September 2026. Namun, CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan DSI saat ini masih berada dalam tahap evaluasi dan transisi.

Fungsi DSI sejauh ini baru mencakup pencatatan dan pemantauan transaksi ekspor. Sementara peran sebagai “agen penjual tunggal” atau eksportir tunggal disebut baru akan diterapkan pada tahap berikutnya. Namun, waktunya belum ditentukan secara pasti.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore