Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 22.24 WIB

Usut Kasus PT DSI, OJK Serahkan Hasil Identifikasi Aset Lender ke Bareskrim Polri

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa) - Image

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil identifikasi asset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Bareskrim Polri.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT DSI melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender.

Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari s.d. Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/7).

Agus menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.

Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI,” ujarnya.

Agus menjelaskan, Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI. Adapun, melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025.

Kemudian, melakukan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender, mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025.

Selanjutnya, memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025,menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025,serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan PT DSI.

Agus mengatakan, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore