Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 03.09 WIB

17 Tahun Tanah Transmigrasi Muaro Jambi Jadi Sengketa, Mentrans Iftitah Cari Solusi yang Adil

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta. (Kementrans) - Image

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta. (Kementrans)

JawaPos.com - Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mencari penyelesaian untuk sengketa lahan di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Solusi yang adil dipikirkan pemerintah bagi warga.

Sengketa ini sudah menggantung selama 17 tahun. Oleh karena itu permasalahan ini dibahas dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta.

Gelar perkara menjadi puncak dari proses panjang yang dilakukan secara cermat melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga joint survey di lapangan.

Sejauh ini ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990. Dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku karena ditemukan adanya cacat administrasi.

Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.

Iftitah menekankan, warga perlu diberikan kepastian hukum. Negara tidak boleh menggantungkan status warganya, terutama di kawasan transmigrasi.

“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” kata Iftitah, Selasa (30/6).

Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, warga yang datang ke wilayah transmigrasi seperti memenuhi panggilan negara demi membangun kawasan ekonomi baru. Oleh karena itu, negara tidak boleh melakukan pembiaran.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore