
Klaim JHT Online Tidak Perlu Kekantor BPJS. (Pinterest.com)
JawaPos.com - Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari tua, atau manfaat pensiun apabila nilainya melebihi Rp 50 juta.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, maupun JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
“Tarif Pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan, sebesar lima persen atas penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000,” bunyi pasal 4 PP 68 2009, diktutip Sabtu (20/6).
PP Nomor 68 Tahun 2009 juga mengatur bahwa pembayaran dianggap dilakukan sekaligus apabila seluruh atau sebagian pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Selain JHT dan tunjangan hari tua, ketentuan serupa berlaku untuk manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
Sementara itu, tarif pajak untuk uang pesangon diatur lebih progresif. Penghasilan bruto hingga Rp 50 juta dikenai tarif 0 persen. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dikenai tarif 5 persen.
Baca Juga:Timnas Norwegia Bawa 1 Ton Lebih Logistik Pangan ke Piala Dunia 2026, Takut Keracunan Makanan AS?
Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 15 persen. Adapun penghasilan di atas Rp500 juta dikenai tarif 25 persen.
Peraturan tersebut juga mewajibkan pemotong pajak, termasuk pemberi kerja, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau pihak lain yang melakukan pembayaran, untuk menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.
Selain melakukan pemotongan, pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan kepada penerima dana, baik diminta maupun tidak, pada saat pemotongan dilakukan.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
