
Ilustrasi PHK. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan klaim yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan kondisi PHK memang berpengaruh terhadap meningkatnya pembayaran manfaat, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” tutur Ogi Prastomiyono seperti dikutip dari Antara, Senin (18/5).
Tak hanya JHT, klaim JKP juga melonjak cukup tinggi hingga 91 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut Ogi, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh kebijakan pelonggaran syarat pencairan klaim serta peningkatan manfaat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan penyelenggaraan program JKP.
Di sisi lain, OJK menilai maraknya PHK dapat menjadi tantangan bagi industri asuransi karena berpotensi memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, khususnya pada produk asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Ogi menjelaskan masyarakat yang kehilangan pekerjaan umumnya akan lebih memprioritaskan kebutuhan dasar sehingga polis asuransi berisiko menjadi lapse atau tidak aktif. Selain itu, risiko gagal bayar debitur juga meningkat dan dapat memberi tekanan terhadap rasio klaim maupun tingkat solvabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.
Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi dilakukan secara prudent dan adaptif. Salah satu langkah yang disarankan yakni evaluasi rutin terhadap desain program dan manfaat agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022