
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (11/6). (Djati Waluyo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), menerima aduan dari tiga perusahaan terkait masalah terhadap proses perizinan berusaha di Indonesia.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Ika Trias Serangkai, PT Kencana Hijau Binalestari, dan PT Goodyear Indonesia. Adapun, masalah yang dihadapi oleh PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari terkait dengan lambanya penyetujuan pemanfaatan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh PT Good Year Indonesia adalah terkait dengan kepastian jangka waktu sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk keperluan impor dari Kementerian Perindustrian.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, mengatakan untuk permasalahan PT Good Year Indonesia saat ini sudah dikelola dengan baik oleh tim di Kementerian Perindustrian.
“Itu sebenarnya sudah termanage baik lah dikelola sama teman-teman Kementerian Perindustrian. Itu kan tinggal proses akhirnya aja lah. Proses verifikasi sudah, proses auditnya sudah. Tinggal akhirnya aja akan divalidasi dan evaluasi,” ujar Satya saat ditemui usai sidang terbuka debottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (11/6).
Satya mengatakan, untuk PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari Satgas telah meminta kepada Kementerian Kehutanan agar dapat segera merampungkan izin pemanfaatan hutan bagi kedua perusahaan tersebut.
Pasalnya, kedua perusahaan ini mengaku telah pengajuan permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan hutan sejak Oktober 2023 di Kemenhut.
Namun, pengajuan tersebut mandek lantaran terdapat perubahan skema dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023.
“Tadi kita tiga bulan dan teman-teman Kehutanan bisa menyanggupilah, karena secara dokumen, yang menjadi persoalankan tinggal peta, bagaimana memberikan peta kawasan. Itu yang memang secara undang-undang sekarang memang itu harus diperlukan,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022