Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 06.30 WIB

Tindak Umrah Ilegal, BPKN Tegaskan Perizinan sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen

Ilustrasi Jamaah umrah. (Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Jamaah umrah. (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam menangani dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa legalitas biro perjalanan merupakan salah satu aspek penting dalam melindungi jemaah.

Terlebih, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 7 Agustus 2026 telah menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN, berikut barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan, kasus dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan sekaligus mendorong masyarakat lebih cermat sebelum memilih penyelenggara.

Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," kata Fitrah kepada wartawan, Senin (10/8).

Menurut Fitrah, legalitas penyelenggara memiliki posisi penting karena menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan jemaah melalui tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Salah satu regulasi yang menjadi instrumen penguatan tersebut adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor keagamaan.

“Penegakan hukum oleh Kepolisian dan pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah," ucapnya.

Fitrah menekankan, upaya perlindungan terhadap jemaah seharusnya dilakukan sejak awal, bukan baru bergerak setelah terjadi persoalan seperti kegagalan keberangkatan, penelantaran, maupun kerugian finansial.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore