Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 21.39 WIB

Perizinan PSEL Dipangkas, Pemerintah Targetkan Pembangunan 15 Proyek Sampah Jadi Listrik

Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan. (JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan. (JawaPos.com)

JawaPos.com - Ruwetnya regulasi dan panjangnya proses perizinan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy membuat pengembangan proyek tersebut berjalan lamban selama 11 tahun terakhir.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, proyek PSEL menghadapi berbagai tahapan perizinan dan koordinasi lintas lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan sebelum adanya aturan tersebut terdapat ratusan aturan yang mengatur proyek pengelolaan sampah menjadi energi.

“Aturan mengenai pengelolaan sampah ini, waste to energy, lebih banyak lagi aturannya. Ratusan lebih aturannya, itu,” ujar Pria yang akrab disapa Zulhas dalam peresmian pembangunan PSEL, di Bekasi, Rabu (26/8).

Zulhas menjelaskan, dalam kurun waktu 11 tahun hanya terdapat dua proyek yang berjalan. Namun, satu proyek tidak beroperasi, sedangkan proyek lainnya beroperasi secara tidak konsisten.

Ia menyebut, proses perizinan proyek waste to energy sebelumnya melibatkan banyak pihak. Investor harus mengurus izin dari bupati atau wali kota, gubernur, hingga DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten.

Setelah itu, investor masih harus mengurus izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta izin lingkungan. Tahapan berikutnya juga melibatkan kebutuhan subsidi yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

“Kalau enggak strong, pingsan. Nah, ini kita rapikan. Dari sini tinggal tiga,” ujarnya.

Zulhas menyebut persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar. Menurut dia, proyek PSEL yang saat ini tengah dikembangkan belum mampu mencakup seluruh kebutuhan penanganan sampah.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore