
Ilustrasi rokok. (freepik)
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Wacana penerapan plain packaging (kemasan seragam) dinilai berpotensi menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menegaskan, penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan semestinya mengacu pada pasal 437 PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Namun, substansi dalam draf RPMK saat ini terlalu jauh dari mandat regulasi di atasnya.
Henry Najoan menjelaskan, pasal 437 ayat (6) PP 28/2024 secara gamblang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan. Bukan untuk standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.
"Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan yang tidak menjadi mandat dari pasal 437. Ketentuan pasal 3 hingga pasal 8 dalam draf RPMK, jelas over authority. Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," tegas Henry Najoan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (6/6).
Merujuk kajian GAPPRI, penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal. Pasalnya, produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya. GAPPRI juga menyayangkan proses uji publik yang telah digelar beberapa kali, tetapi masukan dari ekosistem pertembakauan tidak didengar oleh Kemenkes.
"Patut diduga, masukan pelaku usaha diabaikan dan hanya sebagai formalitas an sich. Sebagian besar masukan substantif terutama standardisasi kemasan, tidak diakomodir Kemenkes," terang Henry Najoan.
Henry Najoan juga mengkhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf tersebut. Padahal, presiden belum meratifikasi FCTC.
Ditegaskan Henry Najoan, Kemenkes seyogyanya tidak menjadikan FCTC sebagai acuan regulasi, mengingat kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain. "Menyalin kebijakan tanpa melihat kondisi dalam negeri, justru akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja," ujar dia.
Dalam berbagai kesempatan, GAPPRI melihat aturan yang telah ada selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang terus menurun.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
