Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 04.14 WIB

6 Ribu Buruh Terancam PHK, Pekerja Tembakau Kirim Petisi Tolak Standardisasi Kemasan Rokok

Plain packaging atau kemasan polos pada produk tembakau. (Tobacco Asia) - Image

Plain packaging atau kemasan polos pada produk tembakau. (Tobacco Asia)

JawaPos.com – Kekhawatiran terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat sekitar 6.000 pekerja sektor pertembakauan menyatakan penolakan terhadap rancangan aturan standardisasi atau penyeragaman kemasan rokok yang tengah dibahas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penolakan itu disampaikan melalui petisi atau kanal masukan publik usai konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, mengatakan ribuan pekerja telah mengunggah suara penolakan mereka melalui tautan survei masukan publik yang beredar di kalangan pekerja.

“Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja,” ujar Waljid kepada wartawan, Rabu (3/6).

Waljid menilai perluasan aturan peringatan kesehatan menjadi standardisasi kemasan polos berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan memicu gelombang PHK di sektor padat karya. Selain meningkatkan angka pengangguran, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memicu gejolak sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Penolakan terhadap rancangan aturan tersebut disebut bukan hal baru. Serikat pekerja telah menyuarakan keberatan sejak RPMK pertama kali muncul pada September 2024. Saat itu, platform resmi Partisipasi Sehat yang digunakan untuk menyampaikan aspirasi bahkan sempat mengalami gangguan akses akibat tingginya jumlah partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, menilai bahwa kebijakan penyeragaman kemasan berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal.

“Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13 persen, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35 persen,” kata Henry.

Menurut Henry, di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut secara lebih menyeluruh. Ia juga menyoroti belum dilibatkannya Kementerian Ketenagakerjaan dalam pembahasan hingga tahap konsultasi publik terakhir.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore