Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2026 | 20.03 WIB

Belanja Pegawai Harus 30 Persen, PPPK di Bantul dan Gunungkidul Dalam Bayang-Bayang PHK

PELANTIKAN: Ratusan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sedang dilantik oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Selasa (19/5/2026). (Cintia Yuliani/Radar Jogja) - Image

PELANTIKAN: Ratusan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sedang dilantik oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Selasa (19/5/2026). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

JawaPos.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul, DI Jogjakarta, dihadapkan dengan bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK). Kekhawatiran itu muncul ketika ada kebijakan belanja pegawai hanya maksimal 30 persen dari APBD mulai efektif pada 2027.

Keresahan itu dialami PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Salah satu guru PPPK penuh waktu di Bantul yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku khawatir jika tahun depan benar terjadi PHK. Bahkan kekhawatiran itu muncul sejak pertama kali mengetahui PPPK memiliki sistem kontrak lima tahun. 

"Tetapi terkait dengan sistem yang dibuat sejak awal kami sudah siap apa pun yang terjadi," jelasnya Rabu (20/5/2026). 

Namun, jika benar PPPK akan di-PHK karena kebijakan yang tertuang di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 146, menurut dia kebijakan ini tidak tepat. Sebab, jika melihat realitanya, sekolah-sekolah justru masih kekurangan guru. 

"Harusnya anggaran yang menyesuaikan kebutuhan sumber dayanya di instansi yang ada, bukan justru SDM-nya dikurangi," tuturnya. 

Jika suatu saat PHK benar terjadi, ia akan menyesuaikan diri dan bekerja di bidang lain. "Saya akan berwirausaha menjalankan ekspektasi yang saya punya," katanya. 

Namun, dia tetap berharap tidak ada PHK bagi PPPK karena kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen. 

Kekhawatiran juga dialami oleh PPPK paruh waktu yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul Joni Suryana. 

Joni yang juga sebagai Koordinator PPPK paruh waktu di Bantul pun telah mengirim surat kepada DPR RI, Kemendagri, Kemenkeu, dan Presiden atas keresahan adanya kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen yang bisa menyebabkan PHK massal. Mengingat kontrak PPPK paruh waktu berakhir September 2026.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore