Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Mei 2026 | 19.22 WIB

KoinP2P Tersandung Kasus Hukum, OJK Panggil Pemegang Saham Pastikan Operasional dan Layanan Tetap Berjalan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa) - Image

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)

 JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah memanggil pemegang saham perusahaan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang merupakan anak usaha dari PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks) guna memastikan tanggung jawab kepada lender tetap dipenuhi.

Pemanggilan itu dilakukan OJK di tengah proses penegakan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta yang menjerat para pengurus fintech lending KoinP2P.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,

“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).

Menurut Agus, saat ini OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.

Seiring adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejati DK Jakarta, OJK menegaskan tanggung jawab keberlangsungan usaha tetap berada di tangan pemegang saham.

Tak hanya itu, OJK juga meminta komitmen pengurus dan pemegang saham untuk menyelesaikan berbagai persoalan, khususnya kewajiban kepada lender.

Dalam langkah pengawasan lanjutan, OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis KoinP2P. Regulator juga menginstruksikan berbagai langkah perbaikan yang diperlukan.

"Melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain pemeriksaan rutin, OJK menjalankan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dan kewajiban kepada lender guna menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore