Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Mei 2026 | 07.32 WIB

Bukan ASN, Status Manajer Koperasi Merah Putih Bakal Jadi PKWT Usai 2 Tahun Jadi Pegawai BUMN

 

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (dok. Kemenkop)

JawaPos.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan status manajer Koperasi Merah Putih tidak akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Para manajer tersebut nantinya akan berstatus pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), setelah dua tahun menjadi pegawai di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Bukan (jadi ASN), pegawai dengan PKWT. PKWT itu perjanjian kerja dengan waktu tertentu,” kata Ferry kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (8/5).

Ferry memastikan saat ini skema penempatan manajer Koperasi Merah Putih masih berada di bawah BP BUMN. Namun, setelah dua tahun, para manajer akan ditempatkan di bawah kementerian, yang diharapkan berada di bawah Kementerian Koperasi.

“Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN tetapi nanti setelah 2 tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Penempatan, nanti kita berharap sih di Kementerian Koperasi tapi masih akan kita bahas lagi,” jelasnya.

Ferry menjelaskan, skema tersebut disiapkan agar pengelolaan Koperasi Merah Putih tetap profesional sekaligus fleksibel mengikuti kebutuhan usaha koperasi di daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program monitoring dan evaluasi terhadap operasional koperasi, termasuk penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurut Ferry, pengembangan kompetensi tidak hanya menyasar manajer, tetapi juga pengawas dan pengurus koperasi.

“Kan kita ada kegiatan monitoring evaluasinya, ada kegiatan dari usaha-usaha yang ada beberapa yang juga melibatkan pasti dengan Kementerian Koperasi dan juga untuk peningkatan SDM dan kompetensi dari SDM baik pengawas, pengurus, maupun pengelola Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap kejelasan status para manajer Koperasi Merah Putih yang direkrut pemerintah. Ia menegaskan, status mereka sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya bersifat sementara.

Zulhas menyebut, para manajer tersebut hanya akan berstatus sebagai pegawai BUMN selama dua tahun. Setelah masa itu berakhir, mereka akan kembali menjadi petugas koperasi di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop).

“Iya, sementara 2 tahun (jadi pegawai BUMN). Nanti setelah 2 tahun akan menjadi petugas koperasi. Setelah 2 tahun ya. Ada Pak Ferry (Menteri Koperasi) nih,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, selama dua tahun tersebut para manajer akan menjadi pegawai di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Penugasan ini dimaksudkan sebagai tahap pembinaan sekaligus penguatan kapasitas sebelum kembali menjadi petugas koperasi.

“Jadi itu dua tahun di Agrinas (Pangan Nusantara), setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” imbuhnya.

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore