Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (dok. Kemenkop)
JawaPos.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan status manajer Koperasi Merah Putih tidak akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Para manajer tersebut nantinya akan berstatus pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), setelah dua tahun menjadi pegawai di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Bukan (jadi ASN), pegawai dengan PKWT. PKWT itu perjanjian kerja dengan waktu tertentu,” kata Ferry kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (8/5).
Ferry memastikan saat ini skema penempatan manajer Koperasi Merah Putih masih berada di bawah BP BUMN. Namun, setelah dua tahun, para manajer akan ditempatkan di bawah kementerian, yang diharapkan berada di bawah Kementerian Koperasi.
“Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN tetapi nanti setelah 2 tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Penempatan, nanti kita berharap sih di Kementerian Koperasi tapi masih akan kita bahas lagi,” jelasnya.
Ferry menjelaskan, skema tersebut disiapkan agar pengelolaan Koperasi Merah Putih tetap profesional sekaligus fleksibel mengikuti kebutuhan usaha koperasi di daerah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program monitoring dan evaluasi terhadap operasional koperasi, termasuk penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurut Ferry, pengembangan kompetensi tidak hanya menyasar manajer, tetapi juga pengawas dan pengurus koperasi.
“Kan kita ada kegiatan monitoring evaluasinya, ada kegiatan dari usaha-usaha yang ada beberapa yang juga melibatkan pasti dengan Kementerian Koperasi dan juga untuk peningkatan SDM dan kompetensi dari SDM baik pengawas, pengurus, maupun pengelola Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap kejelasan status para manajer Koperasi Merah Putih yang direkrut pemerintah. Ia menegaskan, status mereka sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya bersifat sementara.
Zulhas menyebut, para manajer tersebut hanya akan berstatus sebagai pegawai BUMN selama dua tahun. Setelah masa itu berakhir, mereka akan kembali menjadi petugas koperasi di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop).
“Iya, sementara 2 tahun (jadi pegawai BUMN). Nanti setelah 2 tahun akan menjadi petugas koperasi. Setelah 2 tahun ya. Ada Pak Ferry (Menteri Koperasi) nih,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, selama dua tahun tersebut para manajer akan menjadi pegawai di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Penugasan ini dimaksudkan sebagai tahap pembinaan sekaligus penguatan kapasitas sebelum kembali menjadi petugas koperasi.
“Jadi itu dua tahun di Agrinas (Pangan Nusantara), setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” imbuhnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
