
Ilustrasi THR. (Pinterest).
JawaPos.com - Menjelang Lebaran Idulfitri 2026, banyak karyawan swasta mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tidak sedikit yang masih bingung bagaimana cara menghitung besaran THR yang seharusnya diterima, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau berstatus harian.
Padahal, perhitungan THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Besarannya bergantung pada masa kerja dan komponen upah yang diterima karyawan.
Supaya kamu tidak salah memahami hak sendiri, berikut panduan lengkap cara menghitung THR karyawan swasta 2026!
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026
Besaran THR karyawan swasta ditentukan berdasarkan lama masa kerja di perusahaan. Secara umum, ada dua kategori utama dalam perhitungan THR, yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan (pro-rata).
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh.
Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja harian).
Artinya, jika kamu sudah bekerja minimal satu tahun, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar total gaji bulanan yang biasa kamu terima (gaji pokok + tunjangan tetap).
Contoh perhitungan:
Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp6.000.000
THR yang diterima: Rp6.000.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja 1–12 Bulan (Pro-rata)
Untuk karyawan yang masa kerjanya sudah minimal satu bulan tetapi belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional (pro-rata).
Rumus perhitungannya adalah (Masa Kerja ÷ 12) × Upah 1 Bulan = Besaran THR
