
Pramuniaga memeriksa kelengkapan motor listrik di sebuah dealer di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
JawaPos.com - Kendaraan elektrifikasi baik motor ataupun mobil listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 1 April 2026.
Artinya, secara garis besar aturan ini tak mengandung pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Hanya saja, peluang adanya insentif masih terbuka lebar tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Sementara itu, saat ini terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan oleh objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, pemilik kendaraan ini dibebaskan dari biaya pajak yang ditagih pemerintah daerah per tahun.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 ayat 3, lima kendaraan itu adalah:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi
Menariknya, daftar kendaraan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya. Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 3 telah menetapkan enam jenis kendaraan dikecualikan dari objek PKB, diantaranya sebagai berikut!
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
5. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan
6. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
