
Masyarakat Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Masih sering lupa kapan harus membayar pajak motor? Padahal, keterlambatan pembayaran bisa membuat kamu dikenai denda yang tentu saja merugikan.
Setiap kendaraan memiliki jadwal pajak yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui batas waktu pembayaran agar tidak telat. Untuk menghindari lupa, kini kamu tak perlu repot datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek pajak.
Ada beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui jumlah pajak motor sekaligus tanggal jatuh temponya. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
1. Cara Cek Pajak Motor Melalui Website
Perlu kamu ketahui, layanan pengecekan pajak kendaraan secara online belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Namun, beberapa provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, dan sejumlah daerah lain sudah menyediakan fasilitas ini.
Cara mengeceknya relatif sama di setiap daerah. Perbedaan utamanya hanya terletak pada alamat situs resmi yang disesuaikan dengan provinsi tempat motor kamu terdaftar. Jika belum mengetahui alamat situsnya, kamu bisa mencarinya dengan mengetik kata kunci “Samsat PKB” disertai nama provinsi di mesin pencari.
Setelah masuk ke halaman e-Samsat provinsi terkait, kamu tinggal mengisi formulir yang tersedia. Pastikan kamu memasukkan nomor polisi dan data kendaraan dengan benar. Jika semua data sudah sesuai, klik tombol proses dan sistem akan menampilkan informasi pajak motor kamu secara lengkap.
2. Cara Cek Pajak Motor Melalui Aplikasi
Selain lewat website, kamu juga bisa mengecek pajak motor melalui aplikasi resmi. Salah satu yang bisa digunakan adalah aplikasi Pajak Online yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Setelah mengunduh dan membuka aplikasi, kamu akan diminta memasukkan data kendaraan, seperti nomor polisi dan wilayah pendaftaran motor. Data ini penting untuk memastikan informasi pajak yang ditampilkan sesuai dengan kendaraan kamu.
Jika seluruh data sudah diisi, sistem akan memproses permintaan secara otomatis. Nantinya, kamu bisa melihat jumlah pajak yang harus dibayarkan sekaligus tanggal jatuh tempo pembayaran secara langsung melalui aplikasi tersebut.
3. Cara Cek Pajak Motor Melalui SMS
Bagi kamu yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak motor juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Meski prosesnya sedikit lebih lama, cara ini tetap praktis dan mudah digunakan.
Kamu cukup mengetik pesan dengan format:
INFO (spasi) kode plat provinsi/nomor polisi/kode seri plat/warna motor
Kemudian kirimkan SMS tersebut ke nomor 08112119211.
Tunggu sekitar beberapa menit hingga pesan balasan masuk. Nantinya, kamu akan menerima informasi mengenai besaran pajak motor yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
