Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Mei 2026 | 01.00 WIB

Batas Waktu Pelaporan SPT PPh Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya segera memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis (31/4).

Bimo menyampaikan kebijakan itu ditetapkan setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.

"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujarnya.

Ia menjelaskan keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.

Menurut Bimo, kebijakan relaksasi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dirilis secara resmi setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan keputusan selesai dilakukan.

Ia menambahkan pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, namun keputusan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan analisis sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Bimo menjelaskan relaksasi pelaporan tidak disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.

Ia mengungkapkan terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, selain juga permintaan dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan yang turut menjadi pertimbangan pemerintah.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore