
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya segera memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis (31/4).
Bimo menyampaikan kebijakan itu ditetapkan setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.
Menurut Bimo, kebijakan relaksasi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dirilis secara resmi setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan keputusan selesai dilakukan.
Ia menambahkan pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, namun keputusan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan analisis sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
Bimo menjelaskan relaksasi pelaporan tidak disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.
Ia mengungkapkan terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, selain juga permintaan dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan yang turut menjadi pertimbangan pemerintah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
