Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 April 2026 | 22.15 WIB

DJP Terima Pelaporan SPT Tahunan Hampir 12 Juta per 26 April 2026

Warga melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar M - Image

Warga melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar M

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat menjelang batas waktu yang ditentukan. Hingga 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 11.946.698 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.946.698 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/4).

Secara rinci, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember, pelaporan terdiri atas wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.151.854 SPT. Kemudian wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.298.971 SPT.

"Wajib pajak badan yang melaporkan menggunakan rupiah mencapai 487.275 SPT, badan dalam denominasi dolar AS sebanyak 402 SPT, sektor migas rupiah 2 SPT, dan migas dolar AS sebanyak 13 SPT," bebernya.

Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima 9.047 SPT badan rupiah dan 34 SPT badan dolar AS.

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang kini telah menembus 18.520.802 wajib pajak.

"Jumlah tersebut terdiri atas 17.383.511 wajib pajak orang pribadi, 1.045.847 wajib pajak badan, 91.217 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," tukasnya.

Untuk diketahui, batas lapor SPT Tahunan 2025 (Tahun Pajak 2025) untuk Orang Pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari jatuh tempo normal 31 Maret. Sementara itu, batas lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2026. Adapun pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax DJP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore