
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementarian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan menjadi 31 Mei 2026, dari sebelumnya berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan pada arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Lebih lanjut Bimo memastikan perpanjangan masa pelaporan SPT tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Ia memastikan bahwa masa akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi tetap diberlakukan pada 30 April 2026.
Bimo juga membeberkan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak badan diambil karena ada kebutuhan dari sisi pelayanan. Salah satunya karena ada request dari sekitar 4.000-an para wajib pajak untuk perpanjangan waktu lapor.
"Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sektiar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian ada juga permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi," jelasnya.
Bimo juga memastikan akan segera merilis pengumuman resmi terkait dengan relaksasi pelaporan. Sementara untuk relaksasi pembayarannya sedang dipertimbangkan.
"Untuk relaksasi pembayarannya karena memang secara undang-undang itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis, setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memperpanjang," bebernya.
Di sisi lain, Bimo juga mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan masih belum sempurna. Tetapi pihaknya mengaku terus memaksimalkan pelayanan itu.
Mulai dari tetap melakukan pelayanan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Hingga melakukan jemput bola ke sejumlah korporasi.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
