
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. (Istimewa)
JawaPos.com - PT Jasa Raharja bekerja cepat untuk mencairkan santunan bagi korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Santunan diberikan kurang dari 24 jam setelah data korban meninggal diterima.
Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin kepada ayah korban, Haerusli pada Selasa (28/4). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K, diserahkan kepada suaminya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, santunan merupakan hak para korban kecelakaan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Pemerintah berkewajiban memberikan hak tersebut kepada ahli waris yang sah.
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Awaluddin.
la menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. Semua proses dilakukan semudah mungkin agar tidak menyulitkan ahli waris.
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa (28/4) pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang. Terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp 40 juta.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp 30 juta.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
