Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 16.54 WIB

Kurang Dari 24 Jam Jasa Rajarja Serahkan Santunan untuk Korban Tabrakan Kereta, Segini Nilainya

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. (Istimewa) - Image

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. (Istimewa)

JawaPos.com - PT Jasa Raharja bekerja cepat untuk mencairkan santunan bagi korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Santunan diberikan kurang dari 24 jam setelah data korban meninggal diterima.

Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin kepada ayah korban, Haerusli pada Selasa (28/4). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K, diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, santunan merupakan hak para korban kecelakaan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Pemerintah berkewajiban memberikan hak tersebut kepada ahli waris yang sah.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Awaluddin.

la menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. Semua proses dilakukan semudah mungkin agar tidak menyulitkan ahli waris.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa (28/4) pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang. Terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp 40 juta.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp 30 juta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore