Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 April 2026 | 00.41 WIB

Asosiasi Nilai Kepastian Kebijakan EV jadi Kunci Indonesia Taklukkan Ancaman Krisis Energi

Ilustrasi pekerja melakukan pengecekan akhir motor listrik sebelum dipasarkan. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi pekerja melakukan pengecekan akhir motor listrik sebelum dipasarkan. (Hanung Hambara/Jawa Pos)


JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi menyatakan dukungan penuh atas visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menjadikan elektrifikasi kendaraan sebagai pilar ketahanan energi nasional terutama di tengah situasi ancaman krisis energi. 

Aismoli memahami bahwa setiap regulasi yang diterbitkan Pemerintah memiliki tujuan yang sah dan niat yang baik. Namun, ketika beberapa instrumen berjalan bersamaan tanpa garis koordinasi yang jelas, dampaknya dirasakan secara nyata oleh tiga kelompok sekaligus. 

Pertama, konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik membutuhkan kepastian biaya operasional jangka panjang sebelum membuat keputusan pembelian yang signifikan. Kedua, investor dan produsen yang telah berkomitmen pada rencana produksi domestik membutuhkan proyeksi regulasi yang stabil setidaknya tiga hingga lima tahun ke depan. 

"Dan ketiga, Pemerintah Daerah yang ingin berkontribusi pada target elektrifikasi nasional membutuhkan panduan yang konsisten dengan UU HKPD agar dapat merancang kebijakan insentif yang tepat di wilayahnya," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Aismoli secara khusus mendorong agar Permendagri 11 Tahun 2026 dikaji dan diselaraskan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang secara eksplisit membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dari objek pajak. 

"Keselarasan ini bukan tentang siapa yang benar, ini tentang memastikan seluruh instrumen kebijakan mendorong ke arah yang sama," terangnya.

Di luar hitungan fiskal, tambah Budi, ada dimensi yang sering luput dari diskusi kebijakan yaitu kesehatan publik. WHO (World Health Organization, 2024) mencatat bahwa polusi udara ambien menyebabkan sekitar 7 juta kematian prematur per tahun secara global. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore