Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 19.17 WIB

Pajak Tak Lagi Nol Persen, Bali Siapkan Insentif Ringankan Beban Pengguna Kendaraan Listrik

Ilustrasi pajak kendaraan - Image

Ilustrasi pajak kendaraan

JawaPos.com - Pemilik kendaraan listrik di Bali tampaknya harus bersiap menghadapi peningkatan biaya, seiring perubahan kebijakan perpajakan yang mulai diberlakukan.

Jika sebelumnya kendaraan listrik memperoleh pembebasan pajak sebagai bagian dari upaya mendorong transisi menuju transportasi ramah lingkungan, kini kebijakan tersebut mulai bergeser. Pemerintah pusat menetapkan bahwa kendaraan listrik akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan ini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa baik mobil maupun sepeda motor listrik sudah masuk dalam objek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional, sehingga Bali harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Namun demikian, ia memastikan Pemprov Bali tetap akan menyiapkan skema insentif guna meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan listrik. "Aturannya sudah keluar dan berlaku secara nasional," ungkap mantan Kepala BPKAD Bali tersebut seperti dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Group), Jumat (24/4).

Saat ini, pemerintah daerah masih merumuskan bentuk insentif yang akan diberikan sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut. Dewa Tagel belum bersedia menjelaskan lebih rinci terkait dampak kebijakan ini terhadap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus disusun berdasarkan kajian data yang komprehensif. Meski skemanya masih dibahas, insentif bagi pemilik kendaraan listrik dipastikan tetap ada.

Besaran insentif nantinya akan mengacu pada standar nasional agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah. "Itu yang masih dibahas, termasuk kesepakatan secara nasional agar nominalnya tidak terlalu timpang jauh," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah kendaraan listrik di Bali saat ini mencapai 14.301 unit. Dari total tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan 9.790 unit, sedangkan roda empat tercatat sebanyak 4.511 unit.

Sebelum adanya kebijakan pembebasan penuh, tarif pajak kendaraan listrik di Bali mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan besaran maksimal sebesar 10 persen dari tarif normal.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore