
Jamaah haji yang membawa ponsel baru yang dibeli di luar negeri diimbau agar mengikuti proses kepabeanan yaitu mendaftarkan kode IMEI. (ANTARA)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau jamaah haji yang membawa ponsel baru yang dibeli di luar negeri agar mengikuti proses kepabeanan yaitu mendaftarkan kode International Mobile Equipment Identity (IMEI). Langkah tersebut diperlukan agar perangkat dapat memperoleh akses ke jaringan seluler di Indonesia.
“Di Indonesia, untuk membawa handphone itu ada ketentuan, yang prinsipnya kalau belum didaftarkan itu tidak akan bisa mengakses jaringan lokal,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jamaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4).
Langkah pertama yang perlu dilakukan jamaah haji adalah memberitahukan kepada petugas Bea Cukai mengenai perangkat yang dibawa setibanya di bandara kedatangan domestik. Selanjutnya, petugas akan melakukan perekaman nomor IMEI serta identitas jamaah sebagai dasar penelitian lebih lanjut.
Dalam tahapan tersebut, petugas juga akan meneliti nilai barang yang dibawa. Bagi jamaah haji reguler, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan tanpa batasan nilai tertentu untuk perangkat yang dibawa pulang.
Sementara bagi jamaah haji khusus, pembebasan Bea Masuk diberikan dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal USD 2.500. Nilai pembebasan tersebut dihitung secara total. Dengan demikian, apabila jamaah haji khusus juga membawa barang lain seperti oleh-oleh, maka keseluruhan nilainya akan diperhitungkan dalam batas fasilitas pembebasan yang diberikan.
“Kalau untuk jamaah haji khusus, akan ada pembatasan nilai USD 2.500. Pembatasannya akan dilakukan oleh petugas. Ketika ada barang-barang lain yang dibawa, nanti dijumlahkan. Karena USD 2.500 ini adalah pembebasan secara total,” jelas Chinde.
Setelah proses tersebut dilakukan, data perangkat akan diteruskan ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sehingga perangkat dapat digunakan pada jaringan telekomunikasi domestik.
Bila administrasi belum dapat dituntaskan di kantor pelayanan pada lokasi kedatangan, jamaah tetap dapat melanjutkan proses di kantor pabean terdekat, sepanjang barang telah dilaporkan saat tiba di Indonesia. Proses penyelesaian lanjutan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
