Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Maret 2026, 13.07 WIB

Nasib Revisi PP 55/2022 Terkatung-katung, IKPI: UMKM Butuh Kepastian, Bukan Wacana!

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima audiensi Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wapres, Jumat (27/2). (Istimewa)

JawaPos.com–Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld melayangkan kritik terkait mandeknya revisi aturan pajak bagi pelaku usaha kecil. Dalam audiensi langsung dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jumat (27/2), Vaudy mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan perubahan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Polemik ini bermula dari wacana perubahan regulasi pajak UMKM yang sudah digulirkan pemerintah sejak akhir 2024. Alih-alih rampung, janji tersebut justru kembali diulang pada akhir 2025 tanpa ada kejelasan hingga saat ini.

Vaudy menegaskan bahwa para pelaku usaha butuh langkah konkret, bukan sekadar penguatan wacana di atas kertas. ”Kami menyampaikan bahwa perubahan PP 55 mengenai UMKM harus segera dilakukan. Sudah diumumkan sejak lama, bahkan diperkuat kembali, tetapi belum ada kepastian sampai sekarang,” ujar Vaudy.

Dampak Ketidakpastian pada Kepatuhan Pajak

Kondisi digantungnya regulasi ini dikhawatirkan akan memicu kebingungan masif di kalangan pelaku usaha. Menurut IKPI, ketidakjelasan aturan bisa menjadi bumerang bagi target penerimaan negara.

Vaudy mengingatkan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Jika regulasi terus tidak menentu, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan bisa merosot tajam.

”Wajib pajak, khususnya UMKM, sedang menunggu. Jika terlalu lama tanpa realisasi, ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” tegas Vaudy.

IKPI berpendapat bahwa kepastian hukum adalah pondasi utama untuk mendorong masyarakat patuh membayar pajak secara sukarela. Tanpa kepastian, upaya pemerintah mengubah sektor informal menjadi formal akan menemui jalan buntu.

Menanggapi keluhan tersebut, Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal positif. Dia mengakui pentingnya percepatan revisi aturan agar pelaku UMKM segera mendapatkan payung hukum yang jelas dan tidak lagi berada dalam posisi menunggu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore