
Ilustrasi saham. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan baru terkait peningkatan porsi kepemilikan saham publik atau free float di pasar modal.
Dalam aturan baru yang bakal terbit dalam waktu dekat, emiten yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) wajib memiliki free float minimal 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, kebijakan free float ini dirancang untuk memperkuat struktur pasar. Sekaligus menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar global.
“Ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Adapun peningkatan kebijakan baru free float ini akan kami tetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang,” ujar Friderica dalam Dialog Bersama dengan Para Pelaku Pasar di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2).
Friderica menjelaskan, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara berbeda antara emiten baru dan emiten yang sudah tercatat di bursa.
Untuk emiten yang akan IPO, kewajiban free float minimal 15 persen akan diterapkan sejak awal pencatatan. Sementara itu, bagi emiten eksisting, OJK tidak akan menerapkan kebijakan ini secara mendadak.
“Untuk emiten yang sudah tercatat, akan diberikan masa transisi. Jadi tidak serta-merta. Kami akan memberikan masa transisi dengan tahapan atau stages tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa saat ini sebenarnya sudah tersedia berbagai instrumen dan ketentuan yang dapat dimanfaatkan emiten maupun perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi free float. Salah satunya melalui aksi korporasi.
“Emiten atau perusahaan tercatat dapat melakukan aksi korporasi, seperti right issue baik dengan HMETD maupun non-HMETD, serta melalui program ESOP dan EMSOP,” ujarnya.
Selain itu, peningkatan free float juga dapat didukung oleh pemegang saham pengendali maupun pemegang saham utama. Langkah yang bisa dilakukan antara lain melalui penawaran umum oleh pemegang saham.
"Kemudian, divestasi kepemilikan saham, hingga konversi kepemilikan saham dari bentuk script menjadi scriptless atau dematerialisasi," tukasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
