
Ilustrasi saham. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan baru terkait peningkatan porsi kepemilikan saham publik atau free float di pasar modal.
Dalam aturan baru yang bakal terbit dalam waktu dekat, emiten yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) wajib memiliki free float minimal 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, kebijakan free float ini dirancang untuk memperkuat struktur pasar. Sekaligus menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar global.
“Ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Adapun peningkatan kebijakan baru free float ini akan kami tetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang,” ujar Friderica dalam Dialog Bersama dengan Para Pelaku Pasar di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2).
Friderica menjelaskan, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara berbeda antara emiten baru dan emiten yang sudah tercatat di bursa.
Untuk emiten yang akan IPO, kewajiban free float minimal 15 persen akan diterapkan sejak awal pencatatan. Sementara itu, bagi emiten eksisting, OJK tidak akan menerapkan kebijakan ini secara mendadak.
“Untuk emiten yang sudah tercatat, akan diberikan masa transisi. Jadi tidak serta-merta. Kami akan memberikan masa transisi dengan tahapan atau stages tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa saat ini sebenarnya sudah tersedia berbagai instrumen dan ketentuan yang dapat dimanfaatkan emiten maupun perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi free float. Salah satunya melalui aksi korporasi.
“Emiten atau perusahaan tercatat dapat melakukan aksi korporasi, seperti right issue baik dengan HMETD maupun non-HMETD, serta melalui program ESOP dan EMSOP,” ujarnya.
Selain itu, peningkatan free float juga dapat didukung oleh pemegang saham pengendali maupun pemegang saham utama. Langkah yang bisa dilakukan antara lain melalui penawaran umum oleh pemegang saham.
"Kemudian, divestasi kepemilikan saham, hingga konversi kepemilikan saham dari bentuk script menjadi scriptless atau dematerialisasi," tukasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
