
Penyerahan dana masyarakat korban scam senilai Rp161 miliar. (Istimewa)
JawaPos.com — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diantaranya terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan berhasil mengembalikan dana masyarakat korban scam senilai Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang dananya sempat mengalir ke 14 bank berbeda sebelum akhirnya berhasil diblokir.
Capaian tersebut merupakan akumulasi kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Pengembalian dana secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, pada Rabu (21/1).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pengembalian dana ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.
“Ini simbol nyata kehadiran negara. Modus kejahatan keuangan sekarang semakin inovatif, semakin kompleks, bahkan semakin unthinkable,” kata Friderica dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Ia menyebut, kejahatan penipuan digital kini tidak lagi mengenal batas negara sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga.
Berbagai modus penipuan yang marak, antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, lowongan kerja palsu, hingga penipuan melalui media sosial. Modus love scam juga masih menjadi ancaman serius.
Friderica memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak membiarkan kejahatan ini maupun para korbannya terus terjadi. Dalam penanganannya, IASC menghadapi tantangan sejumlah tantangan besar.
"Mulai dari lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan laporan dari korban, hingga kompleksitas aliran dana yang cepat berpindah lintas rekening," jelasnya.
Untuk diketahui, sejak berdiri pada 22 November 2024 s.d. 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun.
Secara total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar. Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
