
DJP hentikan sementara 3 pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara setelah jadi tersangka KPK. (ilustrasi)
JawaPos.com – Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Kasus ini turut membuka perhatian masyarakat terhadap peran dan kewenangan KPP Madya sebagai salah satu unit strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dikutip dari laman resmi DJO, KPP Madya merupakan instansi vertikal DJP yang dibentuk untuk menangani Wajib Pajak (WP) tertentu dengan skala usaha menengah hingga besar, serta memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
"KPP Madya, khusus mengadministrasikan wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa," bunyi tugas dan fungsi KPP Madya, yang dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (11/1).
Berbeda dari KPP Pratama yang berbasis wilayah, KPP Madya bekerja berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, sehingga pengawasan dan pelayanannya bersifat lebih terfokus.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPP Madya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Aturan tersebut menjadi landasan pembagian kewenangan serta ruang lingkup tugas KPP Madya.
Adapun secara umum, Kantor Pelayanan Pajak Madya memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Seluruh tugas tersebut dilaksanakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut, KPP Madya menjalankan sejumlah fungsi strategis.
Diantaranya pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data perpajakan, pengamatan potensi pajak, serta penyajian informasi perpajakan. Selain itu, KPP Madya juga berwenang melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, serta pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, termasuk penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) dan surat-surat perpajakan lainnya.
Fungsi lainnya mencakup penyuluhan perpajakan kepada Wajib Pajak serta pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, yang meliputi pengelolaan administrasi perpajakan sesuai ketentuan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022