
BPH Migas bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melaksanakan pemantauan langsung ke sejumlah pelanggan serta fasilitas offtake station milik PGN pada Jumat (26/12). (Dok. Pertamina)
JawaPos.com - Guna memastikan pasokan gas bumi tetap terjaga di wilayah Jawa Timur selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melaksanakan pemantauan langsung ke sejumlah pelanggan serta fasilitas offtake station milik PGN pada Jumat (26/12).
Kolaborasi antara regulator dan badan usaha niaga ini berperan penting dalam menjaga kelancaran distribusi gas bumi bagi pelanggan di sektor industri, komersial, hingga rumah tangga.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan bahwa penyaluran gas bumi sepanjang periode Nataru berada dalam kondisi yang sangat terkendali.
"Suplai gas bumi selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru berada dalam kondisi sangat aman dan tidak mengalami kendala operasional," kata Wahyudi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, secara umum kondisi penyaluran gas justru relatif lebih aman karena kapasitas pasokan yang tersedia lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Sistem distribusi maupun pengangkutan gas berjalan normal dan andal, sementara pasokan untuk sektor kelistrikan juga terjaga dengan baik.
Salah satu titik kunjungan adalah Rumah Sakit William Booth Surabaya yang telah memanfaatkan gas bumi sejak 1998. Manajemen rumah sakit menyampaikan bahwa selama lebih dari 20 tahun penggunaan gas bumi, pasokan selalu terjaga tanpa gangguan. Selain keandalannya, pemanfaatan gas bumi juga dinilai memberikan efisiensi biaya yang signifikan, dengan penghematan mencapai sekitar 53 persen.
Selain itu, rombongan juga meninjau PT Indospring Tbk di Gresik, pelanggan dari sektor industri yang memiliki kebutuhan gas sekitar 1,2 juta standar kaki kubik per bulan. Perusahaan tersebut saat ini tengah melakukan pengembangan kawasan serta penambahan fasilitas pabrik, yang mencerminkan pentingnya jaminan pasokan gas bumi yang berkelanjutan dan kompetitif.
Wahyudi menegaskan bahwa kegiatan kunjungan lapangan ini menjadi wujud nyata sinergi antar pemangku kepentingan.
"Kunjungan ke sektor industri dan rumah sakit ini sekaligus menjadi bagian dari penegasan peran regulator, peran badan usaha sebagai operator pipa transmisi, serta peran badan usaha niaga dalam menjaga kontinuitas penyaluran gas bumi agar tidak terjadi gangguan," katanya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko PGN Eri Surya Kelana menyampaikan bahwa PGN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nataru sejak November hingga 11 Januari mendatang.
"Menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), PGN telah melakukan berbagai persiapan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas)," ujarnya.
Menurut Eri, Satgas Nataru menjalankan tiga strategi utama, yakni memastikan keandalan infrastruktur, memenuhi seluruh komitmen kontrak pasokan, serta menerapkan reliability strategy secara menyeluruh. "Kesiapan pasokan alternatif juga disediakan melalui beyond pipeline seperti CNG," kata Eri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022