
Ilustrasi cukai rokok
JawaPos.com - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berpendapat, beredarnya isu di media mengenai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen tahun depan sebaiknya disikapi dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Sebab, sampai saat ini informasi tersebut sumbernya belum jelas.
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan berharap informasi yang marak di media tersebut tidak benar, mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.
"Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikan cukai rokok alias status quo pada 2021 mendatang," kata Henry Najoan dalam keterangan resmi, Senin (26/10).
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Bilamana pemerintah tidak menaikan cukai rokok, maka pemerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.
"Sebaliknya, jika pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional," imbuhnya.
Pihaknya mencatat, saat ini perekonomian kita sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah Covid-19 belum tahu kapan akan berakhir. Sehingga, pihaknya meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional.
"Perkumpulan GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran (HJE),” tuturnya.
Ia menyebut, GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) yang menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen itu mengkhawatirkan masa depan IHT nasional apabila isu kenaikan cukai sebesar 17 persen terwujud di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus saat ini.
"Sebab, pemerintah dalam melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan harus mempertimbangkan indikator ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta kondisi daya saing," ucapnya.
Henry Najoan meyakini Presiden secara bijak akan mempertimbangkan masukan Perkumpulan GAPPRI demi kelangsungan usaha IHT, mengingat IHT sebagai bagian dari anak bangsa yang saat ini mengalami kondisi sulitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19, terus berupaya menjaga kelangsungan nadi dan pembangunan dari cukai dan pajak IHT yang cukup signifikan.
"Juga terjaganya penciptaan nilai tambah dan lapangan kerja dalam negeri, nafkah bagi petani dan pekerja perkebunan tembakau dan cengkeh serta pemiliknya dan pekerja distribusi sampai pedagang kaki lima serta terjaga berbagai kegiatan di sepanjang rantai pasok IHT," tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Vm3C4c5AyO0&ab_channel=jawapostvofficial
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022