Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 03.17 WIB

Polemik Rencana Kemasan Polos Rokok, Sebut Bisa Ancam 6 Juta Pekerja dan Perparah Tekanan Industri

Ilustrasi kemasan polos rokok. (Tobacco Control) - Image

Ilustrasi kemasan polos rokok. (Tobacco Control)

JawaPos.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Organisasi tersebut menilai kebijakan non-fiskal terbaru itu berpotensi memperbesar tekanan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis nasional. Menurut GAPPRI, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan rokok, tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada rantai industri pertembakauan, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelaku usaha perdagangan.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan, IHT memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” ujar Henry Najoan.

GAPPRI memperkirakan terdapat sekitar enam juta orang yang menggantungkan penghidupannya pada ekosistem pertembakauan nasional. Jumlah tersebut mencakup pekerja di sektor hulu hingga hilir, termasuk buruh tani tembakau, tenaga kerja pabrik rokok, distributor, hingga pedagang eceran.

Karena itu, organisasi itu meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan regulasi baru yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri. Menurut GAPPRI, keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi di daerah-daerah yang bergantung pada sektor pertembakauan.

Selain menyoroti rencana kemasan polos, GAPPRI juga mengungkapkan bahwa industri rokok saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan regulasi dan penurunan produksi. Henry menjelaskan bahwa pada 2019, ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional mampu mencapai 357 miliar batang. Namun sejak 2020 hingga 2025, volume produksi terus mengalami penurunan. Bahkan pada periode 2024-2025 tercatat terjadi penyusutan sekitar 3 persen.

Menurut dia, tren tersebut menunjukkan bahwa industri sedang menghadapi tekanan yang semakin besar akibat berbagai kebijakan yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. GAPPRI juga mengingatkan bahwa regulasi yang semakin ketat berpotensi memunculkan dampak lain yang tidak diinginkan, yakni meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar.

"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” kata Henry.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore