
Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagian bagian dari formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Formula itu ditetapkan seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi, ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali alfa dengan rentang alfa 0,5 - 0,9," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi (PE) adalah peningkatan berkelanjutan dalam produksi barang dan jasa suatu negara dalam periode waktu tertentu.
Biasanya, PE akan diukur dari kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) riil atau pendapatan nasional yang menandakan perekonomian dan kemakmuran masyarakat di wilayah tersebut meningkat.
Sementara itu, inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, yang menyebabkan turunnya daya beli uang.
Terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Menaker Yassierli memastikan bahwa dua indikator perhitungan formula UMP 2026 ditetapkan secara tahunan atau year on year.
Dalam hal ini, Yassierli memastikan hanya data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sejak Januari - September 2025 yang bisa digunakan dalam perthitungan UMP 2026.
"Inflasi sesuai dengan definisi yang tertulis di PP, year on year (secara tahunan)," jelasnya.
Kendati begitu, ia menyebut bahwa jika ada suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka keputusan sepenuhnya ada di Dewan Pengupahan daerah untuk bisa mempertimbangkan kenaikan inflasi yang terjadi.
"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi. Tapi itu kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah," tutur Yassierli.
"Dan kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang kemudian yang lebih dominan, dan kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022