
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nominal mata uang rupiah atau redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 sepenuhnya berada dalam kewenangan Bank Indonesia (BI).
Hal itu disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Purbaya di Kantornya, Jumat (14/11). “Jadi kalau redenominasi itu bukan kewenangan Kemenkeu, nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya.
Ia juga menjelaskan, beleid mengenai perubahan harga rupiah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan karena sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Bahkan, rencana redenominasi pun sudah disetujui oleh DPR. Itu sebabnya, rencana kebijakan itu pun turut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kendati begitu, Purbaya memastikan, pelaksana utama kebijakan tetap berada di tangan bank sentral.
“Itu ada di PMK karena emang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui DPR sama BI. Di kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya.
Saat ditanya perihal strategi Kemenkeu dalam kebijakan redenominasi mata uang itu, bendahara negara ini mengaku tidak tahu. Pasalnya, hal itu sekali lagi, menjadi urusan otoritas moneter.
“Kalau ditanya strateginya apa, saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa heboh dikabarkan berencana melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi.
Hal tersebut sejalan dengan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
RUU terkait dengan Redenominasi ditargetkan bisa selesai pada tahun 2027. Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) itu meliputi efisiensi perekonomian, yang diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kemudian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Serta, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Bahkan RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi diklaim akan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022