
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nominal mata uang rupiah atau redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 sepenuhnya berada dalam kewenangan Bank Indonesia (BI).
Hal itu disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Purbaya di Kantornya, Jumat (14/11). “Jadi kalau redenominasi itu bukan kewenangan Kemenkeu, nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya.
Ia juga menjelaskan, beleid mengenai perubahan harga rupiah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan karena sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Bahkan, rencana redenominasi pun sudah disetujui oleh DPR. Itu sebabnya, rencana kebijakan itu pun turut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kendati begitu, Purbaya memastikan, pelaksana utama kebijakan tetap berada di tangan bank sentral.
“Itu ada di PMK karena emang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui DPR sama BI. Di kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya.
Saat ditanya perihal strategi Kemenkeu dalam kebijakan redenominasi mata uang itu, bendahara negara ini mengaku tidak tahu. Pasalnya, hal itu sekali lagi, menjadi urusan otoritas moneter.
“Kalau ditanya strateginya apa, saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa heboh dikabarkan berencana melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi.
Hal tersebut sejalan dengan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
RUU terkait dengan Redenominasi ditargetkan bisa selesai pada tahun 2027. Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) itu meliputi efisiensi perekonomian, yang diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kemudian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Serta, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Bahkan RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi diklaim akan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
