
Tim komite tengah mendata penerima bansos saat uji coba digitalisasi bansos nasional di Kabupaten Banyuwangi. (Istimewa).
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial alias bansos, termasuk pada November 2025. Salah satunya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia.
Bansos ini menandakan pemerintah juga menaruh perhatian kepada masyarakat Indonesia yang lanjut usia. Program ini sendiri dirancang untuk lansia dari keluarga tak mampu agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Adapun bantuan ini menyasar lansia dengan umur 60 tahun ke atas demi membuat para lansia bisa hidup sejahtera di hari tuanya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen kependudukan sah.
Calon penerima manfaat dari PKH kategori lansia wajib merupakan WNI sejati. Keabsahan status kewarganegaraan ini harus dibuktikan melalui dokumen kependudukan resmi yang sah dan berlaku. Dokumen ini, yang umumnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), diperlukan untuk memastikan identitas dan legalitas calon penerima di mata hukum negara.
2. Berusia 60 tahun atau lebih saat pendaftaran
Calon penerima bantuan harus telah mencapai atau melampaui usia 60 tahun pada saat proses pengajuan atau pendaftaran bantuan dilakukan. Penetapan batas usia ini bertujuan untuk menyalurkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang secara definisi telah memasuki usia lanjut dan seringkali memiliki keterbatasan dalam produktivitas ekonomi.
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Salah satu pilar utama dari program bantuan sosial ini adalah target sasaran yang tepat. Oleh karena itu, lansia yang mendaftar harus berasal dari keluarga yang diklasifikasikan sebagai miskin atau rentan miskin.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan terintegrasi, calon penerima PKH kategori lansia wajib terdata secara resmi dan akurat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN adalah database induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, yang memuat informasi lengkap tentang status sosial dan ekonomi seluruh penduduk yang berhak menerima bantuan sosial.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lain
Prinsip penyaluran bantuan sosial adalah keadilan dan pemerataan. Oleh karena itu, lansia yang terdaftar tidak boleh secara bersamaan menerima jenis bantuan sosial lain yang memiliki tujuan serupa dan berasal dari program pemerintah yang berbeda.
6. Lansia yang hidup sendiri tanpa keluarga pendamping akan mendapatkan prioritas bantuan.
Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok yang paling rentan, lansia yang hidup sebatang kara (sendirian) dan tidak memiliki keluarga pendamping atau pengasuh yang mendampingi akan ditempatkan pada daftar prioritas utama untuk menerima bantuan PKH.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022