Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 04.55 WIB

Cut-Off Bansos PKH dan BPNT 30 Juni: Ini 3 Syarat Penentu Cair Tahap Tiga

Ilustrasi bansos cair. (Pexels) - Image

Ilustrasi bansos cair. (Pexels)

JawaPos.com - Proses administrasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) resmi memasuki babak baru. Per Selasa (30/6), pemerintah dikabarkan memberlakukan sistem cut-off data untuk menutup pencairan Tahap 2, sekaligus memulai persiapan penyaluran Tahap 3 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), momen cut-off ini sangat krusial. Pasalnya, pendamping sosial di berbagai wilayah mulai menyetorkan laporan akhir yang akan menyaring siapa saja KPM yang masih layak atau justru dicoret dari daftar penerima triwulan ketiga.

Melansir informasi dari kanal YouTube Cek Bansos, ada tiga syarat mutlak yang wajib dipenuhi KPM agar bantuan sosial mereka kembali cair pada periode Juli hingga September mendatang.

1. Status Aktif dalam Pembaruan DTKS Juli 2026

Syarat pertama dan paling mendasar adalah data Anda harus tetap terdaftar aktif di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah proses cut-off Juni selesai, Kementerian Sosial akan langsung memproses data baru per awal Juli 2026. Jika selama proses verifikasi berkala data Anda tidak mengalami perubahan atau sanggahan yang memicu penonaktifan, peluang untuk masuk ke daftar bayar Tahap 3 dipastikan aman.

2. Berada di Kelompok Desil 1 hingga Desil 4

Pemerintah kian memperketat sasaran penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran. Pada Tahap 3 ini, prioritas utama diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok tingkat kesejahteraan rendah, yakni Desil 1 sampai Desil 4.

Bagaimana jika data Anda bergeser? Jika berdasarkan evaluasi terbaru tingkat ekonomi KPM dianggap membaik dan masuk ke dalam Desil 5 atau lebih tinggi, maka otomatis sistem tidak akan memprioritaskan Anda sebagai penerima bantuan di tahap ini.

3. Tidak Terkena Status Exclude (Pengecualian)

Kriteria terakhir yang tidak kalah penting adalah memastikan akun kepesertaan Anda bebas dari status exclude atau dikeluarkan dari sistem.

Status exclude biasanya muncul jika pada pencairan Tahap 2 lalu ditemukan ketidakcocokan data, komponen tidak lagi terpenuhi (misalnya anak sekolah sudah lulus), atau KPM dinilai sudah mampu. Jika status ini sudah melekat pada akhir Juni, besar kemungkinan bantuan Tahap 3 tidak akan masuk ke rekening Anda.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore