Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir) mengeluhkan denda Rp 25 juta per hektare per tahun sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025.
Adapun PP Nomor 45 tahun 2025 mengatur tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan. Ketua Aspekpir Setiyono meminta pemerintah meninjau ulang aturan itu, karena sangat merugikan petani sawit. Lebih parah lagi, bisa merusak masa depan industri sawit nasional.
"PP 45/2025 ini sangat mengerikan. Mayoritas petani PIR (Perusahaan Inti Rakyat) merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an, khususnya program transmigrasi. Ini program pemerintah. Kalau sekarang tiba-tiba (lahannya) dimasukkan ke kawasan hutan kemudian dikenai denda dan disita, artinya pemerintah tidak konsisten dengan programnya sendiri,” kata Setiyono kepada wartawan pada Kamis (16/7).
Setiyono mengungkap banyak petani PIR baru mengetahui lahannya masuk kawasan hutan ketika mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sebagian lahan bahkan sudah dipasangi plang kawasan hutan, sehingga petani tidak dapat melakukan peremajaan maupun menjaminkan sertifikat ke bank untuk mendapatkan modal.
"Dari situ saja dampaknya sudah terasa. Ada rasa takut dan waswas. Kalau aturan (PP 45/2025) ini diterapkan, petani bisa jatuh miskin. Program transmigrasi yang dulu menjadi jalan keluar dari kemiskinan, sekarang malah bisa memiskinkan lagi,” jelasnya.
Dia bercerita tentang program transmigrasi pada 1989. Program itu diklaim sangat menjanjikan. Setiyono pun mempertaruhkan masa depan dengan berangkat dari desa di Kediri, Jawa Timur. Lantas merantau ke Sumatera.
Kondisi daerah transmirasi pada awalnya begitu menyedihkan. Belum ada infrastruktur, sehingga untuk masuk ke rumah harus melewati medan yang sangat berat. Makan nasi dan garam sudah bukan hal yang biasa. Sampai akhirnya dia mengikuti program petani sawit PIR dari pemerintah.
Setiyono mendapatkan lahan untuk ditanami sawit seluas 2 hektare yang dibeli secara mencicil. Perjuangan berat dijalani dengan sabar sampai nasibnya berubah lebih baik.
Setiyono merupakan satu potret keras dari 400.000 anggota Aspekpir yang berjuang ke luar dari garis kemiskinan. Mereka tersebar di 20 provinsi di Indonesia mulai Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua. Aspekpir mencatat, luas lahan petani sawit PIR mencapai sekitar 800.000 hektare. Sejauh ini petani PIR yang sudah melapor lahan sawitnya dimasukkan ke kawasan hutan sebanyak 20 persen atau 160.000 hektare.
Menurut dia, jika pemerintah menerapkan denda Rp 25 juta per hektare per tahun, maka petani PIR akan menanggung beban sangat berat. “Bayangkan tanaman tahun 80–90-an. Kalau 30 tahun dihitung, ini dendanya sangat besar. Padahal ini (petani PIR) program pemerintah,” tegasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
