
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan opsi untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 mendatang yang saat ini ditetapkan 11 persen.
Opsi ini disampaikannya sebagai salah satu cara untuk menggenjot daya beli masyarakat di sepanjang tahun mendatang. Namun keputusan itu akan diputuskan secara hati-hati dan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya penerimaan yang telah dikantongi pemerintah.
"Apakah ada rencana mengurangi PPN? Kita baru naik ya dari 10 ke 11. Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya seperti apa. Uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025 di Kantornya, Selasa (14/10).
"Nanti akan kita lihat bisa gak kita turunkan PPN Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita belajar dulu hati-hati," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Namun kemudian, kebijakan itu direvisi Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers seusai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.
”Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (sebesar 11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden.
Sumber foto: Nurul F/JawaPos.com
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022