Photo
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Dalam Surpres tersebut, Prabowo menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, salah satu alasan revisi UU BUMN adalah kebutuhan untuk melakukan transformasi kelembagaan demi memperkuat pengelolaan BUMN dalam perekonomian nasional.
“Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, dibutuhkan transformasi kelembagaan guna memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional. Oleh karena itu, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” kata Prasetyo Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Rabu (24/9).
Ia menegaskan, sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003, posisi Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator sekaligus wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan saham negara. Namun, perubahan kebijakan terkait kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola BUMN merupakan bagian dari politik hukum yang ditentukan Presiden.
“Dalam hal Presiden, selaku pemegang kekuasaan keuangan negara menghendaki adanya perubahan kebijakan perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang atas pengelolaan BUMN termasuk pemegang saham Seri A Dwiwarna, maka perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang,” jelas Prasetyo.
Ia juga menambahkan, revisi UU BUMN juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Negara bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan pemerintah,” tutupnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
