Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 04.37 WIB

Menkeu Sri Mulyani Dicecar Komisi XI DPR soal Pemangkasan Anggaran Daerah Rp 214 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (kanan) bersiap mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (kanan) bersiap mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi XI DPR RI menyoroti penurunan drastis terkait pos anggaran transfer daerah yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Berdasarkan dokumen RAPBN, transfer daerah tercatat turun sebesar Rp 214 triliun atau 24,7 persen menjadi Rp 650 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic menyebut penurunan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah transfer anggaran ke daerah. "Yang memegang rekor dunia ini adalah Transfer ke Daerah, turun 24,7 persen. Penurunan terbesar sepanjang sejarah transfer ke daerah dalam APBN," kata Dolfie dalam rapat kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

Dolfie menilai penurunan TKD tersebut menunjukkan adanya pergeseran anggaran ke pemerintah pusat. Ia mempertanyakan ke mana pos anggaran itu dialihkan. "Dimana belanja pemerintah pusat angka ini masuk? Sebagian besar masuk di BA BUN lainnya," tegasnya.

Berdasarkan data DPR, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2026 meningkat signifikan menjadi Rp 525 triliun dari sebelumnya Rp 358 triliun. Dolfie mempertanyakan, anggaran sebesar itu dikelola langsung oleh pemerintah tanpa pembahasan bersama DPR. 

"Rp 525 triliun yang digunakan direncanakan sendiri, digunakan sendiri, tanpa dibahas bersama DPR. Katanya kita mau transparan, accountable," ujarnya.

Ia juga menilai dalam RUU APBN 2026, keterlibatan DPR untuk mencermati penggunaan BA BUN justru dihapus. "Artinya apa Rp 525 triliun ini, pemerintah sendiri menggunakan untuk apa aja silakan. Nah ini yang menurut saya tidak memiliki rasa keadilan dan kepatutan," tegasnya.

Karena itu, Dolfie pun mendesak agar pemerintah membuat kriteria dan syarat jelas dalam pembahasan besaran BA BUN. Menurutnya, tidak tepat bila anggaran tersebut sepenuhnya bergantung pada diskresi pemerintah.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore