Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 13.55 WIB

Menkeu Sri Mulyani Beri Hadiah Supertax Deduction Bagi Perusahaan yang Danai Riset, Bisa Dapat Insentif Pajak 3 Kali Lipat!

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan insentif pajak bagi perusahaan yang danai riset, saat Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di Bandung, Kamis (7/8/2025). (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos) - Image

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan insentif pajak bagi perusahaan yang danai riset, saat Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di Bandung, Kamis (7/8/2025). (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com – Upaya pemerintah mendorong riset dan hilirisasi produk terus dilakukan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahkan menawarkan instrumen fiskal berupa insentif pajak bagi perusahaan yang mau mendukung pelaksanaan riset. 

“Kami menyediakan instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian, yang disebut super tax deduction,” ujarnya dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) 2025, di Bandung, Kamis (7/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi perusahaan yang mau mendanai kegiatan riset, pengembangan, atau hilirisasi produk riset maka diberikan pemotongan pajak tiga kali lipat untuk wajib pajaknya. Menurut dia, ini adalah penawaran cukup menarik bagi para pengusaha. 

Saat ini sendiri, sudah 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal untuk supertax deduction ini. Adapun estimasi pengurangan pajaknya mencapai Rp 1,46 triliun.

“Jadi kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurangan pajak. Itu kan malah untung kan mestinya ya,” tuturnya. 

Para peneliti pun diharapkan untuk ikut serta mempromosikan kebijakan tersebut. Dengan begitu, makin banyak perusahaan yang ikut serta dalam mengembangkan riset dan hilirisasi produk yang bernilai ekonomi. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengapresiasi kebijakan tersebut.

Dia berharap, kebijakan super tax deduction ini bisa merangsang industri untuk berani atau punya keinginan dalam mengalokasikan dana riset.

“Yang mana jika industri itu masuk wilayah riset maka bisa menjadi tax deduction tiga kali lipat untuknya. Rasanya itu hal yang sangat menarik,” tuturnya. 

Brian memastikan pihaknya akan ikut serta dalam menyosialisasikan program tersebut. Sehingga, akan banyak perusahaan yang tertarik dan ikut serta dalam pengembangkan riset dan teknologi.

“Tadi bahkan ibu Menkeu mendorong justru para peneliti yang menjelaskan atau meyakinkan pihak industri untuk mau mendanai risetnya atau pengembangan inovasinya. Karena itu bisa berdampak pada pengurangan pajak dari si perusahaan,” jelasnya.

Untuk diketahui, supertax deduction riset dan pengembangan ini adalah insentif perpajakan yang diberikan kepada pelaku penelitian dan pengembangan.

Perusahaan yang melakukan investasi pada riset dan pengembangan bersama peneliti dari kampus ini akan memperoleh pengurangan pajak 3 kali lipat dari pengeluaran biaya-biaya yang telah digunakan.

Keuntungannya, perusahaan bisa melakukan penghematan pajak (tax saving) dari yang seharusnya dikeluarkan. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore