
Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com-Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Wahyu Wisnu Wardana menyoroti kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce.
Meski menuai pro dan kontra, utamanya dari kalangan pedagang marketplace, Wahyu menilai kebijakan tersebut langkah wajar pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Pemerintah itu ibarat rumah tangga. Mereka punya kewajiban mengumpulkan pendapatan untuk belanja negara. Jadi, kenaikan pajak e-commerce bukan hal mengejutkan karena belanja negara juga semakin besar,” ujar Wahyu di Surabaya, Minggu (27/7).
Menurut dia, kebijakan ini juga memiliki dimensi keadilan (fairness) karena pelaku usaha offline selama ini telah dikenai pajak. Sementara, banyak pelaku e-commerce belum terintegrasi dalam sistem pajak nasional.
“Di negara-negara ASEAN seperti Thailand, Vietnam, pajak e-commerce sudah diterapkan. Jadi ini menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan usaha di Indonesia wajib taat pajak, baik offline maupun online,” tambah Wahyu.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Wahyu, beban pajak kemungkinan besar tidak akan dibebankan kepada konsumen. melainkan kepada produsen yang akan berdampak pada pengurangan margin atau keuntungan.
“Kalau harga dinaikkan sedikit? konsumen bisa langsung pindah ke penjual lain karena sifat e-commerce itu kompetitif. Jadi, pelaku UMKM mungkin akan menanggung beban pajak dengan mengurangi margin profit mereka,” ujar Wahyu.
Agar sektor ekonomi digital Indonesia semakin kuat, Wahyu menyebut, pemerintah perlu melakukan integrasi data e-commerce. Sehingga praktik pemungutan pajak tidak hanya mengandalkan pelaporan mandiri pelaku UMKM.
“Pemerintah perlu memberikan pelatihan, penguatan bisnis, atau pengembangan model usaha agar pelaku UMKM merasa mendapat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan,” seru Wahyu.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan aturan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce.
Aturan ini diumumkan tepat pada peringatan Hari Pajak, Selasa (14/7). Kebijakan ini direncanakan hanya diterapkan bagi para pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta, dengan besaran pajak 0,5 persen.
"Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
