Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Juli 2025 | 12.50 WIB

Kebijakan Pajak E-Commerce, Dosen Unair Sebut Langkah Pemerintah Tingkatkan Pendapatan Negara

Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Dok. Jawa Pos) - Image

Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com-Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Wahyu Wisnu Wardana menyoroti kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce.

Meski menuai pro dan kontra, utamanya dari kalangan pedagang marketplace, Wahyu menilai kebijakan tersebut langkah wajar pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Pemerintah itu ibarat rumah tangga. Mereka punya kewajiban mengumpulkan pendapatan untuk belanja negara. Jadi, kenaikan pajak e-commerce bukan hal mengejutkan karena belanja negara juga semakin besar,” ujar Wahyu di Surabaya, Minggu (27/7).

Menurut dia, kebijakan ini juga memiliki dimensi keadilan (fairness) karena pelaku usaha offline selama ini telah dikenai pajak. Sementara, banyak pelaku e-commerce belum terintegrasi dalam sistem pajak nasional. 

“Di negara-negara ASEAN seperti Thailand, Vietnam, pajak e-commerce sudah diterapkan. Jadi ini menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan usaha di Indonesia wajib taat pajak, baik offline maupun online,” tambah Wahyu.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Wahyu, beban pajak kemungkinan besar tidak akan dibebankan kepada konsumen. melainkan kepada produsen yang akan berdampak pada pengurangan margin atau keuntungan. 

“Kalau harga dinaikkan sedikit? konsumen bisa langsung pindah ke penjual lain karena sifat e-commerce itu kompetitif. Jadi, pelaku UMKM mungkin akan menanggung beban pajak dengan mengurangi margin profit mereka,” ujar Wahyu.

Agar sektor ekonomi digital Indonesia semakin kuat, Wahyu menyebut, pemerintah perlu melakukan integrasi data e-commerce. Sehingga praktik pemungutan pajak tidak hanya mengandalkan pelaporan mandiri pelaku UMKM.

“Pemerintah perlu memberikan pelatihan, penguatan bisnis, atau pengembangan model usaha agar pelaku UMKM merasa mendapat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan,” seru Wahyu.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan aturan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce.

Aturan ini diumumkan tepat pada peringatan Hari Pajak, Selasa (14/7). Kebijakan ini direncanakan hanya diterapkan bagi para pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta, dengan besaran pajak 0,5 persen.

"Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore