
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu. (Nurul Fitriana/JawaPos.com).
JawaPos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat dalam satu tahun terakhir, sebanyak 3 juta pelaku usaha baru telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dalam satu tahun ada pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha yang memiliki NIB di negara kita," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional II Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Yogyakarta, Senin (10/11).
Ia mengatakan, capaian itu menandakan bahwa iklim berusaha dan ekonomi di Indonesia tetap tumbuh. Itu sebabnya Indonesia masih mampu menarik banyak minat investor.
"Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa? Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” sambungnya.
Todotua menjelaskan, jumlah NIB yang diterbitkan meningkat dari sekitar 10,6 juta menjadi 14 juta hanya dalam kurun waktu satu tahun. Menurutnya, hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang semakin transparan dan terintegrasi.
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memperkuat ekosistem investasi dengan mempercepat proses perizinan. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam perizinan berusaha.
Regulasi tersebut memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yaitu mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila batas waktu penerbitan telah terlampaui. Langkah ini dinilai memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif," tutur Todotua.
"Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan
"Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha," pungkasnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
