
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu. (Nurul Fitriana/JawaPos.com).
JawaPos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat dalam satu tahun terakhir, sebanyak 3 juta pelaku usaha baru telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dalam satu tahun ada pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha yang memiliki NIB di negara kita," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional II Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Yogyakarta, Senin (10/11).
Ia mengatakan, capaian itu menandakan bahwa iklim berusaha dan ekonomi di Indonesia tetap tumbuh. Itu sebabnya Indonesia masih mampu menarik banyak minat investor.
"Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa? Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” sambungnya.
Todotua menjelaskan, jumlah NIB yang diterbitkan meningkat dari sekitar 10,6 juta menjadi 14 juta hanya dalam kurun waktu satu tahun. Menurutnya, hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang semakin transparan dan terintegrasi.
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memperkuat ekosistem investasi dengan mempercepat proses perizinan. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam perizinan berusaha.
Regulasi tersebut memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yaitu mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila batas waktu penerbitan telah terlampaui. Langkah ini dinilai memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif," tutur Todotua.
"Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan
"Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha," pungkasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
