
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu. (Nurul Fitriana/JawaPos.com).
JawaPos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat dalam satu tahun terakhir, sebanyak 3 juta pelaku usaha baru telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dalam satu tahun ada pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha yang memiliki NIB di negara kita," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional II Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Yogyakarta, Senin (10/11).
Ia mengatakan, capaian itu menandakan bahwa iklim berusaha dan ekonomi di Indonesia tetap tumbuh. Itu sebabnya Indonesia masih mampu menarik banyak minat investor.
"Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa? Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” sambungnya.
Todotua menjelaskan, jumlah NIB yang diterbitkan meningkat dari sekitar 10,6 juta menjadi 14 juta hanya dalam kurun waktu satu tahun. Menurutnya, hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang semakin transparan dan terintegrasi.
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memperkuat ekosistem investasi dengan mempercepat proses perizinan. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam perizinan berusaha.
Regulasi tersebut memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yaitu mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila batas waktu penerbitan telah terlampaui. Langkah ini dinilai memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif," tutur Todotua.
"Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan
"Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022