
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi melakukan deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha. Ini dilakukan guna mendorong daya saing dan menciptakan lapangan pekerjaan di tanah air.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan perwakilan dari Kemensetneg di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
"Yang ketiga tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Airlangga membeberkan, salah satu aturan yang telah dirombak adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Diubah menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adapun deregulasi dilakukan telah memperhatikan berbagai usulan dari kementerian lembaga, asosiasi dan para stakeholder, serta regulatory impact analisis dan rapat kerja teknis. Di dalamnya, mencakup relaksasi impor terhadap 10 komoditas, diantaranya seperti produk kehutanan, pupuk bersubsidi, food tray untuk kebutuhan MBG hingga sepeda roda dua dan roda tiga.
"Seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan larangan pembatasan (lartas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," jelasnya.
Lebih lengkap, berikut ini daftar komoditas yang memperoleh relaksasi impor terbaru per Juni 2025:
1. Produk Kehutanan
Relaksasi ini diberikan untuk sebanyak 441 kode HS. Deregulasi ini diusulkan tidak ada lartas dengan pertimbangan akan menguntungkan Indonesia karena mengurangi eksploitasi hutan Indonesia.
Contoh barang, kayu log, kayu lapis, peti/kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, perabotan dan kayu (meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, dll), bangunan prapabrikasi dari kayu, ukiran dari kayu.
2. Pupuk Bersubsidi
Relaksasi ini berlaku untuk 7 kode HS, deregulasi diusulkan untuk tidak ada lartas dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan dan memotong jalur birokrasi pengadaan pupuk. Deregulasi pengaturan pupuk bersubsidi menjadi barang tidak ada lartas tidak berdampak terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila pengadaan pupuk bersubsidi asal impor diperlukan, alokasi dan pelaksanaannya ditetapkan melalui peraturan Menteri Pertanian. Contoh barangnya, meliputi pupuk urea, pupuk ZA, pupuk SP 36, dan pupuk NPK.
3. Bahan Bakar Lain
Relaksasi ini berlaku untuk 9 kode HS yang diusulkan menjadi tidak ada lartas karena bahan baku industri dan diharapkan industri dalam negeri akan tumbuh dengan kemudahan akses bahan baku yang kompetitif. Contoh barang, meliputi etil alkohol dan biodiesel.
4. Bahan Baku Plastik

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
