Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 21.38 WIB

Jelang May Day, Buruh Minta Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Hadirkan Lapangan Kerja Berkualitas

Ilustrasi: Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday). (Miftahulhayat/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday). (Miftahulhayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, menegaskan negara tidak boleh membiarkan lahirnya bentuk baru eksploitasi tenaga kerja melalui praktik outsourcing, kontrak tidak pasti, pemagangan semu, kemitraan palsu, hingga sistem kerja platform seperti ojek online dan gig economy yang tidak terlindungi.

Pernyataan itu disampaikan menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day, yang diperingati pada 1 Mei 2026.

"Penyempitan lapangan kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas hubungan kerja yang tidak pasti dan minim perlindungan," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (30/4).

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut semakin menguat sejak diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja yang mendorong fleksibilitas hubungan kerja tanpa perlindungan memadai. Alih-alih menciptakan lapangan kerja berkualitas, lanjutnya, kebijakan tersebut justru membuka ruang bagi meluasnya praktik outsourcing, kontrak jangka pendek, dan pemagangan tanpa kepastian.

Selama ini, outsourcing telah berkembang jauh melampaui tujuan awalnya. Praktik ini tidak lagi terbatas pada pekerjaan penunjang, tetapi telah merambah ke pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan. 

"Akibatnya, jutaan pekerja kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial yang layak, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja," tuturnya.

Dalam waktu yang sama, kata Rusdi, munculnya pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan pekerja gig economy justru memperluas zona abu-abu dalam hubungan kerja. Sebab, mereka diposisikan sebagai “mitra”, tetapi dalam praktiknya tunduk pada sistem kerja yang dikendalikan sepenuhnya oleh perusahaan aplikasi, tanpa kepastian upah, tanpa perlindungan sosial yang memadai, dan tanpa jaminan keberlanjutan kerja.

Karena itu, ia menegaskan kondisi tersebut mencerminkan kegagalan arah kebijakan ketenagakerjaan.

“Digitalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja. Jika hubungan kerja dikendalikan oleh platform, maka perlindungan terhadap pekerja harus hadir secara nyata,” tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore